MediaSuaraMabes, Solok Selatan Sumbar – Maraknya kegiatan penampungan dan sekaligus pengelolaan kayu illegal logging, seperti yang di jelaskan masyarakat benar adanya di daerah tersebut (solok selatan)”.
aktifitas usaha pengolahan kayu diduga tanpa izin diwilayah hukum polres Solok Selatan dengan sistim mesin Sawmil gergaji, yang digunakan untuk memproduksikan dan menghasilkan kayu tersebut dengan berbagai ukuran pecahan atau ukuran orderan yang sudah di tentukan.
Terkesan adanya pembiaran dan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas sawmil secara terang-terangan beroperasi tanpa rasa takut seolah ‘Kebal Hukum’.
Berdasarkan hasil Investigasi Tim awak media pada Kamis 11/9/2025 lalu, ditemui beberapa lokasi di duga sawmil hasil ilegal logging.
Saat ditemui Warga Padang aro Solok Selatan, yang minta nama tidak di tuliskan menjelaskan bahwa benar kegiatan aktivitas pengolahan kayu-kayu hasil ilog di daerah tersebut telah berlangsung lama beroperasi, namun tidak pernah ada tindakan serius oleh pihak APH setempat.
“Sudah lama beroperasi bang, sawmil disini, namun kita heran, apakah APH tidak tau atau pura-pura tidak tahu” cetusnya.
Seharusnya Kepala Pengelola Hutan harus bertanggungjawab kerusakan hutan di wilayah nya.dan mengetahui keberadaan Somel somel yang berada kabupaten Solok Selatan. harus bertindak sesuai kinerja KPH.
Dan pihak aparat kepolisian dan kehutanan harusnya sudah bisa bertindak, bahwa UU melarang hal tersebut !”.
sebagai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki antara lain:
1, Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2, Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
3, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.
4, Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), terutama jika skala usahanya besar.
5,Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Fungsi:
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, telah diproduksi dan dapat diangkut secara sah.
Tujuan:
SKSHH menggantikan berbagai dokumen sebelumnya seperti Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO), dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK).
Penerbit:
Diterbitkan oleh Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (P.SKSHH) yang merupakan pegawai kehutanan dengan kualifikasi tertentu.
6, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Definisi:
Pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan negara.
Tujuan:
PSDH merupakan pungutan untuk pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang diambil dari hutan negara atau hutan yang telah dilepas statusnya.
Perhitungan:
Dihitung berdasarkan tarif, harga patokan, dan volume hasil hutan yang diperoleh dan tercantum dalam laporan produksi, baik untuk hasil hutan kayu maupun non-kayu.Sumber Penerimaan:
Merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.
Tapi anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di KPH dari tingkat kapolda dan di tingkat polres jarang pernah terlihat melakukan tindakan.
Setelah dilakukan konfirmasi melalui humas polres solok selatan Aipda Herald Nababan,Namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Masyarakat meminta kepada pihak APH Baik dari Polda Sumbar, dan Pihak Kehutanan agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan penyedia somel serta pelaku ilegal loging, lebih kurang 20 somel yang tidak memiliki izin.
Afrinaldo



