MediaSuaraMabes, Jakarta – Kuasa Hukum masyarakat dari DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya melaporkan dugaan intimidasi dan teror oleh aparat kepolisian yang diduga membekingi dua perusahaan sawit, yaitu PT Budi Daya Argo Lestari (Minamas Group) dan PT Prakarsa Tani Sejati.
Dalam laporan yang disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri, masyarakat menuding sejumlah anggota kepolisian berkeliling dengan membawa senjata laras panjang dan bahkan tinggal di fasilitas perusahaan sebagai tempat beristirahat.
Kuasa hukum Masyarakat Yudi Rijali Muslim S.H M.H menegaskan, laporan tersebut mencakup:
Anggota Kepolisian dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat,
Anggota Kepolisian dari Polres Ketapang, serta
Anggota Kepolisian dari Polsek Marau dan Polsek Sungai Laur.
“Kami mendesak Mabes Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran serius ini. Aparat negara seharusnya melindungi masyarakat, bukan menebar ketakutan,” ujar Saaqib Faiz Baarrffan, S.H., kuasa hukum masyarakat.
Masyarakat berharap Mabes Polri melalui Divisi Propam menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, menegakkan hukum, dan memastikan aparat kepolisian tetap netral dalam persoalan agraria.
(Zainal Abidin)