MediaSuaraMabes, Tarakan – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho, A.Ptnh., M.A.P, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak hanya menyimpan dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga benar-benar memanfaatkan serta menjaga batas-batas tanah yang dimiliki guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Dasih Tjipto Nugroho pada Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat sebaiknya dikelola atau dimanfaatkan secara nyata dan fisik, serta batas-batasnya harus selalu dijaga dan dikontrol.
“Jangan hanya memegang surat-surat tanah saja, tetapi tanah tersebut juga harus dimanfaatkan secara nyata. Batas-batas tanah juga harus dijaga dan diketahui oleh tetangga sekitar agar tidak menimbulkan sengketa, baik sengketa batas maupun sengketa kepemilikan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya sengketa pertanahan adalah karena tanah yang dimiliki tidak dikuasai atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Kondisi ini seringkali memicu pihak lain untuk masuk dan memanfaatkan lahan tersebut, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan konflik.
“Jika tanah tidak dikuasai atau tidak dimanfaatkan, seringkali dianggap terlantar. Akibatnya orang lain bisa saja masuk dan menggarap lahan tersebut. Jika kemudian dipermasalahkan setelah bertahun-tahun, hal ini bisa berkembang menjadi sengketa hukum,” jelasnya.
Dasih Tjipto Nugroho juga mengingatkan masyarakat yang ingin membangun pagar atau melakukan pembangunan di atas tanahnya agar terlebih dahulu memberitahukan kepada tetangga yang berbatasan langsung.
“Jika ingin membangun pagar atau melakukan pembangunan, sebaiknya memberitahukan kepada tetangga sebelah menyebelah agar batas tanah diketahui bersama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Terkait administrasi pertanahan, Dasih menjelaskan bahwa peta bidang tanah hanya menunjukkan tanda penguasaan atas suatu bidang tanah. Sementara bukti kepemilikan yang sah tetap berupa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Kantor Pertanahan telah menerbitkan sertifikat elektronik dalam bentuk satu lembar sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.
“Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah dan ingin mengalihmediakan menjadi sertifikat elektronik, kami persilakan datang langsung ke Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat asli,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti penguasaan atau penggunaan lahan.
“PBB bukan bukti hak atas tanah. Walaupun seseorang membayar PBB, bukan berarti otomatis Kantor Pertanahan wajib menerbitkan sertifikat. Tetap akan dilihat dasar penguasaan tanah serta kondisi fisik penguasaan lahannya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan sertifikat atau masalah pertanahan, pihaknya mempersilakan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Tarakan di Jalan Kusuma Bangsa RT 31 untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Di akhir keterangannya, Dasih juga menyampaikan apresiasi kepada Paralegal BPHN RI yang turut membantu meningkatkan literasi masyarakat terkait pertanahan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Paralegal yang turut membantu memberikan edukasi kepada masyarakat.
Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah yang mereka kuasai,” tuturnya
Ditempat yang sama Paralegal Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan Menyampaikan terkait audiensi antara paralegal dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan bertujuan untuk melakukan koordinasi hukum non-litigasi guna memastikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat pendampingan. Berdasarkan regulasi pertanahan, paralegal berperan sebagai jembatan informasi dan pendamping dalam mengawal validitas data pertanahan.
Lanjut Firdaus, Berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 dan Permenkumham no 34 tahun 2025, paralegal adalah mitra strategis yang berasal dari komunitas atau lembaga bantuan hukum untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin. Firdaus juga mengucapkan terima kasih atas support bimbingan, dedikasi, dan sinergi dalam pelayanan pertanahan.
“Kami selaku paralegal mengucapkan terima kasih atas arahan, bimbingan, dan dukungan yang telah memberikan fondasi yang kuat bagi kami dalam membantu penyelesaian pendampingan hukum pertanahan kepada masyarakat” tutupnya
(Firdaus Gafar)



