Kejari Agam Kembali Menambah satu Tersangka Dugaan Korupsi Sejuta Jenjang
GlobalindoSuaraMedia, Kab Agam Sumbar – Setelah menetapkan tiga tersangkasatu pekan yang lalu dalam kasus Proyek Fisik Sejuta Jenjang, Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga yang didapati telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 553 juta.
Kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat Kamis 23 November 2023 menetapkan satu orang Tersangka tambahan dengan inisial I.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, S.H.M.H didampingi Kasi Intel, dan para kasi dan staf lainnya.
” Satu Tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan yang intensive selama berapa jam dan telah mendapatkan cukup alat bukti, dan gelar perkara maka dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan,” ungkap Kajari.
Kajari Burhan menjelaskan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai inspector di CV RC atau konsultan pengawas dalam pekerjaan proyek tersebut.
” Penyidik Pidana Khusus untuk satu Tersangka ini masih menerapkan undang-undang dan Pasal yang sama dengan tiga Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Lebih jauh Kajari Agam menyampaikan bahwa semenjak penetapan tiga Tersangka pada minggu lalu, pihaknya sudah banyak memanggil dan memintai keterangan lebih lanjut pada pihak terkait.
” Penyidik Pidsus Kejari Agam sudah memeriksa beberapa kepada orang-orang dan pihak-pihak yang berkaitan dalam perkerjaan proyek ini,” bebernya.
Tersangka tersebut langsung diantar dengan mobil Tahanan untuk di titipkan ke Lapas Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam sudah menetapkan 3 orang Tersangka pada Kamis (16/11/23) lalu. Tiga orang tersangka tersebut ditetapkan setelah hasil audit dan ditemukan kerugian keuangan negara Rp.553 juta dengan sebelumnya pagu dana proyek tahun 2019 itu berjumlah 4,2 Miliar lebih yang dikerjakan oleh PT BJP.
Tidak hanya itu Kajari Agam sudah menjelaskan, kronologi kalau dalam persoalan ini adanya intem kegiatan yang menyimpang, dan ada pengurangan Volume dalam Pekerjaan sehingga hasil audit mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.553 Juta.
Adapun ketentuan yang diterapkan kepada ketiga Tersangka ini dan ditambah satu orang lagi ialah Primer Pasal 2 Ayat 1, Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Yose)